Berita Perjuangan
Derita Buruh CV Kurnia Agung
Sejati tak Mendapatkan Upah yang Sejati
Kamis, 09 Agustus 2018 - 13.12 WIB
Kamis, 09 Agustus 2018 - 13.12 WIB
Kabupaten Sumedang – PP 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan nyatanya tidak ada keberpihakan
sama sekali terhadap klas buruh yang menjadi pekerja pokok dalam suatu unit
kegiatan industri atau produksi,yang dimana organisasi atau serikat buruh tak
dapat melakukan dan berkoordinasi secara penuh , merata dan langsung dengan
pemerintah yaitu Gubernur dalam penetapan bersama mengenai sistem pengupahan
yang adil dan berpihak pada rakyat.
Gubernur seolah menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman (PP 78
Tahun 2015 BAB V Pasal 41) yang turunannya diserahkan untuk dipertimbangkan pada
Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten , hal demikian
mematikan nilai – nilai demokratik akan hak normatif buruh sebagai pekerja yang
secara langsung berhadapan dengan alat produksi yang mengetahui betul akan
nilai lebih yang dikeluarkannya.
Gerakan multi sektoral terjalin bersatu padu berjuang akan hak –hak
normatifnya dengan mengorganisir kekuatan klas buruh KASBI (Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Rancaekek , dengan ditopang kekuatan FMN (Front Mahasiswa Nasional
Cabang Bandung Raya) beserta buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) secara massal oleh CV Kurnia Agung Sejati.
CV Kurnia Agung Sejati merupakan perusahaan dengan komoditi utamanya yakni
jaring dengan segmentasi pasar ekspor luar negeri. Aksi dengan melibatkan
berbagai macam elemen rakyat yang terhisap dan tertindas ini melakukan massa
aksi dengan berkumpul dan menyuarakan aspirasinya di depan gerbang masuk
perusahaan tersebut pada jam 07.00 WIB di JL. Simpang Warung Cibuntu penghubung
antara Parakan Muncang menuju Tanjung Sari Kabupaten Sumedang , massa aksi yang
didominasi klas buruh perempuan menjadi garda terdepan untuk di depan diiringi
dengan buruh laki – laki dan pemuda-mahasiswa.
Diawali di pagi hari massa aksi dengan melakukan aksi dan orasi terkait
situasi penghidupan buruh kemudian dilanjut dengan menemui pihak manajemen CV
Kurnia Agung Sejati untuk mengklarifikasi terkait problem pokok pemenuhan hak –
hak normatif pekerja seperti kepastian
upah yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku UMK (Upah Minimum
Kabupaten) , jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan , tunjangan Hari Raya ,
upah lembur yang tidak sesuai ,pemenuhan Fasilitas dan kepastian status sebagai pekerja tetap dan tidak adanya
pekerja dengan status buruh harian lepas.
Massa aksi berusaha untuk menemui pihak manajemen perusahaan, massa aksi
dihadang oleh tindakan represif aparat fasis diantaranya Polisi , Satpol PP
hingga TNI pun turut menghadang massa aksi yang ingin melakukan audiensi
terbuka dengan pihak manajemen perusahaan , sambil berjajarnya mereka disertai
dengan terjunya beberapa satpam perusahaan pun turut menjaga bersatu padu
menghadang massa aksi. Alhasil ditariknya utusan dari massa aksi untuk mediasi
di kantor dengan pihak manajemen, diluar suasana tetap semangat tak lekang oleh
keputusasaan yang melanda dengan berjuang dan orasi, setelah mediasi yang
dilakukan tak kunjung menemukan tiitk temu yang kongkrit maka antara kedua
belah pihak untuk melakukan mediasi dan bermusyawarah dengan pihak yang
berwenang yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang.
Pukul 09.50 WIB massa aksi langsung bergegas meninggalkan gerbang
perusahaan dan menuju Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang
yang berada di Jl. Pangeran Kornel No.241, Pasanggrahan Baru, Sumedang
Selatan., Kabupaten Sumedang. Berjalan konvoi dengan menggunakan sepeda motor
massa aksi menuju lokasi dengan dikawal
mobil dari pihak kepolisian setempat.
Bebaskan Klas Buruh dari Upah
yang Mencekik dan Benahi Taraf Kehidupannya.
Setelah tiba di
lokasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sumedang mulai meletup kembali semangat massa aksi untuk
memperbaiki taraf hidupnya dengan memobilisir massa yang terdiri dari elemen
rakyat klas buruh dan pemuda- Mahasiswa . para buruh dari CV Kurnia Agung
Sejati melakukan aksi terkait pemenuhan hak normaitf , penolakan upah yang
tidak layak dan PHK Massal yang dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan.
200 Pekerja di
PHK menjelang hari Raya Idulfitri dengan tidak diberikan THR beserta upah, 77
pekerja membuat surat kuasa untuk menuntut haknya yang telah dirampas dan
dihisap oleh pihak perusahaan, telah ditandatangani sebanyak 55 orang pekerja
dan sisanya akan menggalang kekuatan kembali untuk memperkuat para buruh
perusahaan yang terdampak akan skema perampasan upah. Hasil upah yang didapat
bagi klas buruh CV Kurnia Agung Sejati yang telah bekerja 3 tahun keatas diupah
Rp.40.000/hari dalam satu bulan penuh ,
Kemudian bagi klas buruh yang masih
bekerja dibawah 3 tahun diupah dengan Rp.30.000/hari dalam satu bulan penuh
adanya perbedaan sebesar Rp.10.000 dan tidak tentunya hari libur dan buruh
dipaksa untuk bekerja dalam seminggu penuh, belum pula tidak adanya cuti haid ,
hamil , dan melahirkan bagi buruh perempuan yang tentunya jika tidak bekerja
karena alasan tersebut pasti upah yang didapat akan dipotong sesuai dan ini
merupakan penindasan manusia diatas manusia yang menciderai penghidupan rakyat.
Bagaimana
sistem pengupahan yang tidak sesuai ini yang dianut oleh CV Kurnia Agung Sejati
tidak disesuaikan dengan UMK Kab Sumedang dengan nominal besarannya Rp
2.678.000/bulan. Dari pendapatan upah yang diperoleh klas buruh yang bekerja 3
tahun keatas di CV Kurnia Agung Sejati jika mendapatkan upah dalam 1 bulan
penuh yakni Rp.1.200.000/bulan, jelas
hal ini menjadi kontradiktif dan menjadikan defisit ketertinggalan upah yang
diperoleh sebanyak minus (-) Rp.1.478.000 lalu bagi yang bekerja di bawah 3
tahun Rp.900.000/bulan dengan defisit minus (-) Rp.1.778.000.
Telah banyak
sekali penggundukan rupiah yang ditimbun oleh CV Kurnia Agung Sejati dan ini
merupakan perampasan upah yang harus dilawan terlebih lagi ini problem pokok
kemiskinan bagi klas buruh yang belum beranjak dari status klas sosial pra-sejahtera.
Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Sumedang seolah tidak berdaya di tengah rakyatnya klas
buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Sumedang diperdaya oleh CV
Kurnia Agung Sejati.
Dari segi
rekruitmennya pun adanya permainan suap yang dimainkan HRD CV Kurnia Agung
Sejati dengan para pelamar atau para pencari lowongan kerja dengan mematok
nominal yang sangat tinggi untuk bekerja dimulai dari Rp.700.00 hingga jutaan
untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004
tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Mekaniskme yang dilaksankaan oleh CV Kurnia Agung Sejati tidak sesuai dengan prosedur yang dimana
adanya kesepakatan bersama antara pihak manajemen dan pekerja namun praktik
dilapangan justru yang terkena dampak speihak yakni para buruh.Kemudian tidak
adanya surat pemberitahuan tentang perpanjangan kontrak kepada para buruh
membuat buruh tak tahu menahu akan nasibnya di PHK secara sepihak oleh pihak
perusahaan.
Tak Padam Api Semangat yang
terus menyertai.
Aparat Fasis
Kepolisian dan beberapa TNI Babinsa siap siaga dan membuat barikade menjaga
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang untuk menghadang massa
aksi yang ingin maju dan menemui pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sumedang. Massa aksi terus bergelora dari tiba di lokasi dan tetap bersuara
di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang untuk
memperjuangkan haknya, banyak yang berorasi dan menyampaikan keluh kesahnya
ketika bekerja di CV Kurnia Agung Sejati yang kurang mendapatkan kesejahteraan.
Tak itu pula
banyak para klas buruh yang tergabung dalam KASBI menyampaikan keprihatinnya
ketika bekerja diungkapkan oleh buruh laki – laki “Bagaimana bisa menyekolahkan
anak hingga bangku sekolah dan perguruan tinggi jika gaji atau upah kami masih
dihisap dan dirampas dengan hasil upah yang belum layak” Ujar salah seorang
buruh PT Ewindo yang tergabung dalam KASBI yang tengah berorasi di depan massa
aksi.
Ditengah berorasinya klas buruh pemuda-mahasiswa yakni FMN (Front
Mahasiswa Nasional Cabang Bandung Raya) menyatakan sikap akan kondisi tersebut
untuk mengantarkan buruh pada perjuangan menuntut upah serta jaminan sosial. Namun, hal tersebut malah disikapi oleh perusahaan dengan melakukan PHK sepihak terhadap buruh yang selama ini
konsisten memperjuangkan hak normatif dengan alasan telah habis kontrak paska
hari raya bulan lalu. Atas dasar itu , Front Mahasiswa Nasional Cabang Bandung
Raya menyatakan sikap dan tuntutannya: 1 .Mendukung sepenuhnya perjuangan yang
tengah dilancarkan oleh 600 buruh CV. Kurnia Agung Sejati. 2. Berikan Upah
terhadap Buruh CV. Kurnia Agung Sejati sesuai UMK! 3. Pekerjakan kembali buruh yang
diberhentikan sepihak! 4. Berikan cuti haid dan melahirkan bagi buruh
perempuan! 5. Berikan jaminan sosial
sebagai hak buruhs 6. Hentikan pemberangusan serikat buruh!
Sambil
diadakannya mediasi lanjutan yang dilakukan akibat kebuntuan yang tengah
terjadi antara massa aksi dengan pihak manajemen perusahaan. Mediasi pun
dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang
dengan melibatkan beberapa mantan buruh CV Kurnia Agung Sejati laki-laki maupun perempuan , KASBI , dan
pihak pemilik perusahaan terkait permasalahan yang tengah terjadi.
Mediasi dan
musyawarah bersama tersebut telah usai pada 11.46 WIB. Ditemuilah salah satu
mantan buruh perempuan untuk mengkonfirmasi akan hasil yang didapat dari
mediasi yang tengah berlangsung “Pak Ivan (sebagai Pengusaha Perusahaan CV
Kurnia Agung Sejati) mengakui bahwa kita itu karyawan kontrak atau PKWT tapi
ketika dimintai surat perjanjian konraknya dia tidak kasih dengan alasan dia
lupa tidak bawa , pas waktu di pabrik itu pernah dimintai namun dengan alasan
yang sama lupa juga, hari ini kan mediasi yang kedua namun pihak perusahaan
tidak mau lagi ada mediasi yang ketiga harusnya kan mediasi 3 kali jadi Dinas
harus mengeluarkan surat anjuran ” Ujar salah seorang mantan buruh perempuan CV
Kurnia Agung Sejati yang terkena PHK.
Menurut Ujar
salah seorang mantan buruh perempuan CV Kurnia Agung Sejati yang terkena PHK. Setelah
adanya sistem PHK massal dengan 200 buruh yang diberhentikan terhitung pada 30
Mei 2018. Akhir – akhir ini CV Kurnia Agung Sejati melalui pihak HRD-nya
membuka kembali lowongan kerja bagi calon pekerja yang ingin di CV Kurnia Agung
Sejati yang para pelamar teridiri dari buruh yang terkena PHK dan habis
kontraknya kemarin dan angkatan anak sekolah tingkat SMA/SMK yang baru lulus
kemarin (2018) , jadi seperti baru kembali dengan status kontrak / pekerja
sistem borongan.
Pukul 12.00 WIB
massa aksi membubarkan diri dari lokasi Jl.
Pangeran Kornel No.241, Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan., Kabupaten
Sumedang. Dengan menunggu putusan hasil dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang untuk menindak lanjuti putusan sanksi
atau surat peringatan yang dilayangkan pada CV Kurnia Agung Sejati. Pada pukul
12.26 WIB suasana dan kondisi gerbang
masuk perusahaan CV Kurnia Agung Sejati dijaga dan disiagakan beberapa satpam
yang menjaga dan salah satu TNI untuk menjaga bersiap jika ada aksi massa
susulan.
Penulis
Aji Gunawan – Mahasiswa
Semester 5, Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN
Sunan Gunung Djati.
Komentar
Posting Komentar