Berita Perjuangan


Derita Buruh CV Kurnia Agung Sejati tak Mendapatkan Upah yang Sejati  
Kamis, 09 Agustus 2018 - 13.12 WIB



Kabupaten Sumedang –  PP 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan nyatanya tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap klas buruh yang menjadi pekerja pokok dalam suatu unit kegiatan industri atau produksi,yang dimana organisasi atau serikat buruh tak dapat melakukan dan berkoordinasi secara penuh , merata dan langsung dengan pemerintah yaitu Gubernur dalam penetapan bersama mengenai sistem pengupahan yang adil dan berpihak pada rakyat.

Gubernur seolah menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman (PP 78 Tahun 2015 BAB V Pasal 41) yang turunannya diserahkan untuk dipertimbangkan pada Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten , hal demikian mematikan nilai – nilai demokratik akan hak normatif buruh sebagai pekerja yang secara langsung berhadapan dengan alat produksi yang mengetahui betul akan nilai lebih yang dikeluarkannya. 

Gerakan multi sektoral terjalin bersatu padu berjuang akan hak –hak normatifnya dengan mengorganisir kekuatan klas buruh KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Rancaekek , dengan ditopang  kekuatan FMN (Front Mahasiswa Nasional Cabang Bandung Raya) beserta buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara massal oleh CV Kurnia Agung Sejati.

CV Kurnia Agung Sejati merupakan perusahaan dengan komoditi utamanya yakni jaring dengan segmentasi pasar ekspor luar negeri. Aksi dengan melibatkan berbagai macam elemen rakyat yang terhisap dan tertindas ini melakukan massa aksi dengan berkumpul dan menyuarakan aspirasinya di depan gerbang masuk perusahaan tersebut pada jam 07.00 WIB di JL. Simpang Warung Cibuntu penghubung antara Parakan Muncang menuju Tanjung Sari Kabupaten Sumedang , massa aksi yang didominasi klas buruh perempuan menjadi garda terdepan untuk di depan diiringi dengan buruh laki – laki dan pemuda-mahasiswa.

Diawali di pagi hari massa aksi dengan melakukan aksi dan orasi terkait situasi penghidupan buruh kemudian dilanjut dengan menemui pihak manajemen CV Kurnia Agung Sejati untuk mengklarifikasi terkait problem pokok pemenuhan hak – hak normatif pekerja  seperti kepastian upah yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku UMK (Upah Minimum Kabupaten) , jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan , tunjangan Hari Raya , upah lembur yang tidak sesuai ,pemenuhan Fasilitas dan kepastian status  sebagai pekerja tetap dan tidak adanya pekerja dengan status buruh harian lepas.

Massa aksi berusaha untuk menemui pihak manajemen perusahaan, massa aksi dihadang oleh tindakan represif aparat fasis diantaranya Polisi , Satpol PP hingga TNI pun turut menghadang massa aksi yang ingin melakukan audiensi terbuka dengan pihak manajemen perusahaan , sambil berjajarnya mereka disertai dengan terjunya beberapa satpam perusahaan pun turut menjaga bersatu padu menghadang massa aksi. Alhasil ditariknya utusan dari massa aksi untuk mediasi di kantor dengan pihak manajemen, diluar suasana tetap semangat tak lekang oleh keputusasaan yang melanda dengan berjuang dan orasi, setelah mediasi yang dilakukan tak kunjung menemukan tiitk temu yang kongkrit maka antara kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan bermusyawarah dengan pihak yang berwenang yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang.

Pukul 09.50 WIB massa aksi langsung bergegas meninggalkan gerbang perusahaan dan menuju Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang yang berada di Jl. Pangeran Kornel No.241, Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan., Kabupaten Sumedang. Berjalan konvoi dengan menggunakan sepeda motor massa aksi  menuju lokasi dengan dikawal mobil dari pihak kepolisian setempat.

Bebaskan Klas Buruh dari Upah yang Mencekik dan Benahi Taraf Kehidupannya.

Setelah tiba di lokasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang mulai meletup kembali semangat massa aksi untuk memperbaiki taraf hidupnya dengan memobilisir massa yang terdiri dari elemen rakyat klas buruh dan pemuda- Mahasiswa . para buruh dari CV Kurnia Agung Sejati melakukan aksi terkait pemenuhan hak normaitf , penolakan upah yang tidak layak dan PHK Massal yang dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan.

200 Pekerja di PHK menjelang hari Raya Idulfitri dengan tidak diberikan THR beserta upah, 77 pekerja membuat surat kuasa untuk menuntut haknya yang telah dirampas dan dihisap oleh pihak perusahaan, telah ditandatangani sebanyak 55 orang pekerja dan sisanya akan menggalang kekuatan kembali untuk memperkuat para buruh perusahaan yang terdampak akan skema perampasan upah. Hasil upah yang didapat bagi klas buruh CV Kurnia Agung Sejati yang telah bekerja 3 tahun keatas diupah Rp.40.000/hari dalam satu bulan penuh , 

Kemudian bagi klas buruh yang masih bekerja dibawah 3 tahun diupah dengan Rp.30.000/hari dalam satu bulan penuh adanya perbedaan sebesar Rp.10.000 dan tidak tentunya hari libur dan buruh dipaksa untuk bekerja dalam seminggu penuh, belum pula tidak adanya cuti haid , hamil , dan melahirkan bagi buruh perempuan yang tentunya jika tidak bekerja karena alasan tersebut pasti upah yang didapat akan dipotong sesuai dan ini merupakan penindasan manusia diatas manusia yang menciderai penghidupan rakyat.

Bagaimana sistem pengupahan yang tidak sesuai ini yang dianut oleh CV Kurnia Agung Sejati tidak disesuaikan dengan UMK Kab Sumedang dengan nominal besarannya Rp 2.678.000/bulan. Dari pendapatan upah yang diperoleh klas buruh yang bekerja 3 tahun keatas di CV Kurnia Agung Sejati jika mendapatkan upah dalam 1 bulan penuh  yakni Rp.1.200.000/bulan, jelas hal ini menjadi kontradiktif dan menjadikan defisit ketertinggalan upah yang diperoleh sebanyak minus (-) Rp.1.478.000 lalu bagi yang bekerja di bawah 3 tahun Rp.900.000/bulan dengan defisit minus (-) Rp.1.778.000.

Telah banyak sekali penggundukan rupiah yang ditimbun oleh CV Kurnia Agung Sejati dan ini merupakan perampasan upah yang harus dilawan terlebih lagi ini problem pokok kemiskinan bagi klas buruh yang belum beranjak dari status klas sosial pra-sejahtera. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang seolah tidak berdaya di tengah rakyatnya klas buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Sumedang diperdaya oleh CV Kurnia Agung Sejati.

Dari segi rekruitmennya pun adanya permainan suap yang dimainkan HRD CV Kurnia Agung Sejati dengan para pelamar atau para pencari lowongan kerja dengan mematok nominal yang sangat tinggi untuk bekerja dimulai dari Rp.700.00 hingga jutaan untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Mekaniskme yang dilaksankaan oleh CV Kurnia Agung Sejati tidak sesuai dengan prosedur yang dimana adanya kesepakatan bersama antara pihak manajemen dan pekerja namun praktik dilapangan justru yang terkena dampak speihak yakni para buruh.Kemudian tidak adanya surat pemberitahuan tentang perpanjangan kontrak kepada para buruh membuat buruh tak tahu menahu akan nasibnya di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Tak Padam Api Semangat yang terus menyertai.

Aparat Fasis Kepolisian dan beberapa TNI Babinsa siap siaga dan membuat barikade menjaga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang untuk menghadang massa aksi yang ingin maju dan menemui pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang. Massa aksi terus bergelora dari tiba di lokasi dan tetap bersuara di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang untuk memperjuangkan haknya, banyak yang berorasi dan menyampaikan keluh kesahnya ketika bekerja di CV Kurnia Agung Sejati yang kurang mendapatkan kesejahteraan.

Tak itu pula banyak para klas buruh yang tergabung dalam KASBI menyampaikan keprihatinnya ketika bekerja diungkapkan oleh buruh laki – laki “Bagaimana bisa menyekolahkan anak hingga bangku sekolah dan perguruan tinggi jika gaji atau upah kami masih dihisap dan dirampas dengan hasil upah yang belum layak” Ujar salah seorang buruh PT Ewindo yang tergabung dalam KASBI yang tengah berorasi di depan massa aksi.

Ditengah berorasinya klas buruh pemuda-mahasiswa yakni FMN (Front Mahasiswa Nasional Cabang Bandung Raya) menyatakan sikap akan kondisi tersebut untuk mengantarkan buruh pada perjuangan menuntut upah serta jaminan sosial. Namun, hal tersebut malah disikapi oleh perusahaan dengan melakukan PHK sepihak terhadap buruh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak normatif dengan alasan telah habis kontrak paska hari raya bulan lalu. Atas dasar itu , Front Mahasiswa Nasional Cabang Bandung Raya menyatakan sikap dan tuntutannya: 1 .Mendukung sepenuhnya perjuangan yang tengah dilancarkan oleh 600 buruh CV. Kurnia Agung Sejati. 2. Berikan Upah terhadap Buruh CV. Kurnia Agung Sejati sesuai UMK! 3. Pekerjakan kembali buruh yang diberhentikan sepihak! 4. Berikan cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan! 5. Berikan jaminan sosial sebagai hak buruhs 6. Hentikan pemberangusan serikat buruh!
Sambil diadakannya mediasi lanjutan yang dilakukan akibat kebuntuan yang tengah terjadi antara massa aksi dengan pihak manajemen perusahaan. Mediasi pun dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang dengan melibatkan beberapa mantan buruh CV Kurnia Agung Sejati laki-laki maupun perempuan , KASBI , dan pihak pemilik perusahaan terkait permasalahan yang tengah terjadi.

Mediasi dan musyawarah bersama tersebut telah usai pada 11.46 WIB. Ditemuilah salah satu mantan buruh perempuan untuk mengkonfirmasi akan hasil yang didapat dari mediasi yang tengah berlangsung “Pak Ivan (sebagai Pengusaha Perusahaan CV Kurnia Agung Sejati) mengakui bahwa kita itu karyawan kontrak atau PKWT tapi ketika dimintai surat perjanjian konraknya dia tidak kasih dengan alasan dia lupa tidak bawa , pas waktu di pabrik itu pernah dimintai namun dengan alasan yang sama lupa juga, hari ini kan mediasi yang kedua namun pihak perusahaan tidak mau lagi ada mediasi yang ketiga harusnya kan mediasi 3 kali jadi Dinas harus mengeluarkan surat anjuran ” Ujar salah seorang mantan buruh perempuan CV Kurnia Agung Sejati yang terkena PHK.

Menurut Ujar salah seorang mantan buruh perempuan CV Kurnia Agung Sejati yang terkena PHK. Setelah adanya sistem PHK massal dengan 200 buruh yang diberhentikan terhitung pada 30 Mei 2018. Akhir – akhir ini CV Kurnia Agung Sejati melalui pihak HRD-nya membuka kembali lowongan kerja bagi calon pekerja yang ingin di CV Kurnia Agung Sejati yang para pelamar teridiri dari buruh yang terkena PHK dan habis kontraknya kemarin dan angkatan anak sekolah tingkat SMA/SMK yang baru lulus kemarin (2018) , jadi seperti baru kembali dengan status kontrak / pekerja sistem borongan.

Pukul 12.00 WIB massa aksi membubarkan diri dari lokasi Jl. Pangeran Kornel No.241, Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan., Kabupaten Sumedang. Dengan menunggu putusan hasil dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang untuk menindak lanjuti putusan sanksi atau surat peringatan yang dilayangkan pada CV Kurnia Agung Sejati. Pada pukul 12.26 WIB suasana dan kondisi  gerbang masuk perusahaan CV Kurnia Agung Sejati dijaga dan disiagakan beberapa satpam yang menjaga dan salah satu TNI untuk menjaga bersiap jika ada aksi massa susulan.

Penulis
Aji Gunawan – Mahasiswa Semester 5, Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati.

Komentar

Postingan Populer