Opini - Pengawasan Keselamatan Kerja dan Regulasi Ketenagaan Kerjaan Harus Serius
Opini
Pengawasan
Keselamatan Kerja dan Regulasi Ketenagaan Kerjaan Harus Serius
Peristiwa ledakan di perusahaan kembang api daerah Kosambi Tangerang . Akhir – akhir ini mencuat ke
permukaan dengan kasus kebakaran industri kembang api yang lalai menyebabkan
korban jiwa dengan berimbasnya puluhan para buruh menjadi korban jiwa itu dan
jenazah para buruh dalam kondisi hangus pada peristiwa tersebut , selain itu
peristiwa tersebut membumi hanguskan pabrik tersebut beserta seisinya hingga menjadi
abu . Kebakaran itu menjadi aksi cepat tanggap bagi pihak kepolisian setempat
untuk mengusut tuntas persoalan itu secara menyeluruh diantaranya menangkap
pengusaha industri tersebut .
Banyak
pelanggaran yang terjadi pada industri kembang api itu yakni industri itu
dikategorikan berbahaya karena mengandung komponen bahan peledak. Namun,
perusahaan ini justru berizin industri kecil dan dilakukan di lokasi yang
berdekatan dengan permukiman penduduk , serta lalai akan memiliki dan patuh tentang
pentingnya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) sesuai dengan peraturan yang
berlaku . Dalam segi ketenegaan kerja pula perusahaan ini melanggar hukum
dengan mempekerjaan anak yang di bawah umur sebagai buruh harian lepas dengan standar
upah yang tidak sesuai . Hal ini, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 2013
tentang upah dan pekerja anak. Bahkan dalam jaminan perlindungan sosial tidak
semua buruh diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan , jelas ini
merupakan ketimpangan sosial yang telah terjadi yang dilakukan perusahaan
kembang api itu , kemudian diperparah dengan sarana dan prasana keselamatan kerjanya, pabrik ini menyalahi aturan dan tidak
memiliki jalur evakuasi .
Untuk
merespon kejadian seperti ini sehingga tidak terjadi dikemudian hari perlunya
pengawasan yang menyuluruh dari berbagai aspek serta intensif dari lembaga yang
terkait sehingga dapat meminimalisir peristiwa serupa , bahwa fakta dilapangan
industri kembang api tersebut dalam segi adminitrasinya pelaksanaannya lemah
dikarenakan kurangnya kontrol yang seharusnya pengawas tenaga kerja mendatangi
setiap perusahaan, mempunyai data setiap perusahaan .
Keselamatan
buruh pun sebagai tenaga kerja menjadi diutamakan bahwa nyawa seseorang tidak
ternilai oleh apapun . Berkaca pada peristiwa kebakaran itu sungguh tidak
adanya akses jalur evakuasi , pentingnya pemahaman Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) bagi setiap perusahaan dengan memetakan jalur akses evakuasi yang efisien
dan tentunya aman jika sewaktu – waktu terjadi kejadian serupa dapat dihindari
. Dalam hal ini pemerintah dan lembaga terkait merancang dan menyosialisasikan
akan pemahan K3 pada setiap perusahaan untuk diterapkan dalam sistem perusahaan
sebagai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) lalu tindak lanjutnya yakni
menindak dengan tegas bagi perusahaan yang melalaikannya .
Mestilah
memiliki sinergitas hubungan koperatif antara pengusaha sebagai orang yang
menjalankan kegiatan usahanya dan pemerintah sebagai pengatur kebijakan
regulasi , bagaimanapun hubungan yang terjalin dengan baik akan melahirkan
suasana kerja baru yang aman tentunya dibarengi pengawasan dan regulasi yang
jelas mengatur suatu sistem ketenagakerjaan . Jika dibarengi pengorganisasian
yang dilakukan antar kedua belah pihak yang bersinegi ini berdampak nyata
mengangkat dan menjamin kepastian hak-hak normatif buruh sebagai pekerjanya .
Pernah dimuat di Media Indonesia pada Jum'at , 03 November 2017
http://ajigunawan12.blogspot.co.id/2018/01/opini-termuat-di-media-indonesia.html
http://ajigunawan12.blogspot.co.id/2018/01/opini-termuat-di-media-indonesia.html
Penulis : Aji
Gunawan , Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Komunikasi &
Penyiaran Islam , UIN Sunan Gunung Djati Bandung .


Komentar
Posting Komentar