Opini - Pengawasan Keselamatan Kerja dan Regulasi Ketenagaan Kerjaan Harus Serius

Opini

Pengawasan Keselamatan Kerja dan Regulasi Ketenagaan Kerjaan Harus Serius
       

         Peristiwa ledakan di perusahaan kembang api daerah Kosambi  Tangerang . Akhir – akhir ini mencuat ke permukaan dengan kasus kebakaran industri kembang api yang lalai menyebabkan korban jiwa dengan berimbasnya puluhan para buruh menjadi korban jiwa itu dan jenazah para buruh dalam kondisi hangus pada peristiwa tersebut , selain itu peristiwa tersebut membumi hanguskan pabrik tersebut beserta seisinya hingga menjadi abu . Kebakaran itu menjadi aksi cepat tanggap bagi pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas persoalan itu secara menyeluruh diantaranya menangkap pengusaha industri tersebut  .
            Banyak pelanggaran yang terjadi pada industri kembang api itu yakni industri itu dikategorikan berbahaya karena mengandung komponen bahan peledak. Namun, perusahaan ini justru berizin industri kecil dan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan permukiman penduduk , serta lalai akan memiliki dan patuh tentang pentingnya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) sesuai dengan peraturan yang berlaku . Dalam segi ketenegaan kerja pula perusahaan ini melanggar hukum dengan mempekerjaan anak yang di bawah umur sebagai buruh harian lepas dengan standar upah yang tidak sesuai . Hal ini, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 2013 tentang upah dan pekerja anak. Bahkan dalam jaminan perlindungan sosial tidak semua buruh diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan , jelas ini merupakan ketimpangan sosial yang telah terjadi yang dilakukan perusahaan kembang api itu , kemudian diperparah dengan sarana dan prasana keselamatan kerjanya, pabrik ini menyalahi aturan dan tidak memiliki jalur evakuasi .
            Untuk merespon kejadian seperti ini sehingga tidak terjadi dikemudian hari perlunya pengawasan yang menyuluruh dari berbagai aspek serta intensif dari lembaga yang terkait sehingga dapat meminimalisir peristiwa serupa , bahwa fakta dilapangan industri kembang api tersebut dalam segi adminitrasinya pelaksanaannya lemah dikarenakan kurangnya kontrol yang seharusnya pengawas tenaga kerja mendatangi setiap perusahaan, mempunyai data setiap perusahaan .
Keselamatan buruh pun sebagai tenaga kerja menjadi diutamakan bahwa nyawa seseorang tidak ternilai oleh apapun . Berkaca pada peristiwa kebakaran itu sungguh tidak adanya akses jalur evakuasi , pentingnya pemahaman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi setiap perusahaan dengan memetakan jalur akses evakuasi yang efisien dan tentunya aman jika sewaktu – waktu terjadi kejadian serupa dapat dihindari . Dalam hal ini pemerintah dan lembaga terkait merancang dan menyosialisasikan akan pemahan K3 pada setiap perusahaan untuk diterapkan dalam sistem perusahaan sebagai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) lalu tindak lanjutnya yakni menindak dengan tegas bagi perusahaan yang melalaikannya .
Mestilah memiliki sinergitas hubungan koperatif antara pengusaha sebagai orang yang menjalankan kegiatan usahanya dan pemerintah sebagai pengatur kebijakan regulasi , bagaimanapun hubungan yang terjalin dengan baik akan melahirkan suasana kerja baru yang aman tentunya dibarengi pengawasan dan regulasi yang jelas mengatur suatu sistem ketenagakerjaan . Jika dibarengi pengorganisasian yang dilakukan antar kedua belah pihak yang bersinegi ini berdampak nyata mengangkat dan menjamin kepastian hak-hak normatif buruh sebagai pekerjanya .

Pernah dimuat di Media Indonesia pada Jum'at , 03 November 2017
http://ajigunawan12.blogspot.co.id/2018/01/opini-termuat-di-media-indonesia.html


Penulis : Aji Gunawan , Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Komunikasi & Penyiaran Islam , UIN Sunan Gunung Djati Bandung .

Komentar

Postingan Populer